You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengusaha Di Kepulauan Seribu Diminta Urus Ijin Lingkungan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengusaha di Diminta Urus Izin Lingkungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta setiap usaha yang berkaitan langsung dengan dampak lingkungan untuk mengurus perizinan. Sebab, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012 tentang lingkungan hidup, pengusaha terkait wajib mengurus dan memiliki izin lingkungan.

Surat izin itu penting untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan pengusaha itu memiliki dampak yang membahayakan lingkungan atau tidak

"Surat izin itu penting untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan pengusaha itu memiliki dampak yang membahayakan lingkungan atau tidak. Termasuk cara penanganan terhadap dampak tersebut," ujar Tiur Maida Hutapea, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Kepulauan Seribu, Rabu (20/4).

Tim Gabungan Tangani Pencemaran Laut di Kepulauan Seribu

Ditambahkannya, pengusaha dapat terancam pidana hingga tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar, jika tidak memiliki izin lingkungan.

"Makanya kita minta segeralah urus surat izin lingkungan itu. Datang ke PTSP biar segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Ajak Pramono Anung Keliling Balai Kota

    access_time04-02-2025 remove_red_eye1550 personFolmer
  2. Disnakertransgi Upayakan Normalisasi Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

    access_time03-02-2025 remove_red_eye887 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Komisi A-Mitra Kerja Bahas Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025

    access_time05-02-2025 remove_red_eye870 personDessy Suciati
  4. Perjuangan Muhammad Iklas Alfarezy, dari Panti Asuhan Kejar Impian ke Jepang

    access_time07-02-2025 remove_red_eye797 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Komisi D-Dinas SDA Bahas Upaya Atasi Banjir

    access_time05-02-2025 remove_red_eye685 personDessy Suciati