You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PTSP Diminta Tak Persulit Perizinan
photo Doc - Beritajakarta.id

PTSP Diminta Tak Persulit Perizinan

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi kembali mengingatkan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan, kecamatan dan kotamadya untuk tidak mempersulit perizinan yang diajukan masyarakat.

Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta

"Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta," ujar Anas, Selasa (26/4).

Dikatakan Anas, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam rapim juga menyoroti masalah pelayanan PTSP.

Basuki Nilai Kinerja PNS DKI Makin Membaik

Sebab, ada laporan masyarakat terkait perizinan sekolah yang mewajibkan adanya izin Undang Undang Gangguan (UUG).

"Saya minta kalau pelayanan sekolah dan madrasah tidak perlu ada izin undang-undang gangguan (UUG). Tidak perlu itu, terkecuali diskotek atau pub yang harus memiliki izin UUG," katanya.

Anas mengungkapkan, petugas PTSP harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan optimal saat melayani masyarakat.

"Jangan warga yang mengajukan permohonan perizinan memiliki kesan seperti dipingpong. Kurang ini, itu. Kalau ada persyaratan yang kurang,  dijelaskan secara menyeluruh, sehingga warga tidak bolak - balik datang mengajukan permohonan karena kekurangan berkas persyaratan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2700 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1764 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1359 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1032 personFolmer