39 Angkutan Umum dan Barang Terjaring Razia
Untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan disiplin berlalu lintas awak angkutan umum dan barang, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (19/6), menggelar razia di Jl Tubagus Angke. Hasilnya, sebanyak 26 angkutan umum, 12 mobil angkutan barang dan 1 truk terbukti melakukan pelanggaran.
Kami juga mengecek fisik kendaraan, seperti rem dan kopling. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan
Angkutan umum yang terjaring operasi tersebut antara lain jenis Metro Mini, Kopaja, KWK dan Mikrolet. Puluhan kendaraan tersebut kemudian langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet menjelaskan, operasi yang digelar untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti, SIM, KIR, kartu pengenal pengemudi (KPP), kartu pengenal anggota (KPA) dan kartu pengawasan ((KPS).
Seragam Dijual, Sopir Angkot Ditilang"Kami juga mengecek fisik kendaraan, seperti rem dan kopling. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan," kata Imam.
Imam mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang ditilang, dua unit kendaraan, yakni jenis Kopaja terpaksa dikandangkan ke Terminal Bus Rawa Buaya lantaran KIR-nya sudah kadaluarsa. Selain itu, sejumlah perlengkapan angkutan umum berwarna hijau muda itu juga bermasalah.
"Kondisi dua unit Kopaja tersebut sudah tidak layak beroperasi dan bisa membahayakan keselamatan penumpang. Makanya terpaksa kami kandangkan," ujar Imam. Ia menambahkan, meski kerap melakukan razia, namun saat ini masih banyak angkutan umum yang tidak mengubris kelengkapan surat dan perlengkapan kendaraannya.