Izin Operasional Mikrolet Perampok Terancam Dicabut
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, mengancam membekukan izin operasional dua Mikrolet M06A yang digunakan untuk perampokan. Yakni Mikrolet bernopol B 2076 WV dan B 1973 WT. Kedua mikrolet itu kini diamankan di Mapolres Jakarta Timur sebagai barang bukti atas kasus perampokan.
Sesuai UU nomor 22/2009 tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum yang digunakan untuk kejahatan bisa dicabut izin operasionalnya
Berpura-pura Jadi Pengamen, Dua Penumpang Metromini S 75 di Todong
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Sebab pembekuan izin operasional sebuah angkutan umum merupakan kewenangan Dishub. Namun Ia memastikan mikrolet yang digunakan untuk perampokan bisa dibekukan izin operasionalnya.
"Sesuai UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum yang digunakan untuk kejahatan bisa dicabut izin operasionalnya," ujar Bernard, Kamis (12/05).
Untuk mencegah maraknya sopir tembak, Ia berjanji akan kembali menggelar razia besar-besaran. Menurut Bernard, dari razia yang rutin digelar, pihaknya belum pernah menemukan sopir tembak.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah, sejauh ini belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.