You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1 Juni Batas Kapal Ojek Urus Perizinan Berlayar
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

1 Juni Batas Kapal Ojek Urus Perizinan Berlayar

Kapal tradisional atau kapal ojek yang melayani penyebrangan di Kepulauan Seribu diminta untuk segera melengkapi dokumen izin berlayar. Hingga saat ini, dari 40 kapal yang terdata baru 15 yang memenuhi persyaratannya.

Kini tidak lagi ada toleransi, dengan sangat terpaksa kita usir jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kapal ojek tidak melengkapi surat-suratnya

"Kita kasih batas waktu hingga 1 Juni 2016 kepada 25 pemilik kapal ojek untuk segera melengkapi dokumen kelengkapan izin berlayar. Jika tidak terpaksa kita kandangkan," ujar Andri Yansyah, Kepal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (16/5).

Menurut Andri, pihaknya sudah memberikan kelonggaran hampir selama satu tahun sejak tangal 3 Juli 2015 lalu kepada pemilik kapal ojek. Ini pertimbangan banyaknya biaya untuk memenuhi standart kelengkapan dan keselamatan penumpang kapal.

Kapal Ojek Kepulauan Seribu Ditertibkan

"Kini tidak lagi ada toleransi, dengan sangat terpaksa kita usir jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kapal ojek tidak melengkapi surat-suratnya," tegasnya.

Sebelumnya, pemilik kapal tradisional sepakat akan melengkapi surat-surat dan alat keselamatan seperti pelampung keselamatan, bangku, radio dan juga rakit keselamatan, setahun yang lalu. Namun karena alasan mahalnya biaya untuk melengkapi itu, mereka meminta waktu, dan hingga kini belum juga dapat melengkapi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik