You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1 Juni Batas Kapal Ojek Urus Perizinan Berlayar
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

1 Juni Batas Kapal Ojek Urus Perizinan Berlayar

Kapal tradisional atau kapal ojek yang melayani penyebrangan di Kepulauan Seribu diminta untuk segera melengkapi dokumen izin berlayar. Hingga saat ini, dari 40 kapal yang terdata baru 15 yang memenuhi persyaratannya.

Kini tidak lagi ada toleransi, dengan sangat terpaksa kita usir jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kapal ojek tidak melengkapi surat-suratnya

"Kita kasih batas waktu hingga 1 Juni 2016 kepada 25 pemilik kapal ojek untuk segera melengkapi dokumen kelengkapan izin berlayar. Jika tidak terpaksa kita kandangkan," ujar Andri Yansyah, Kepal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (16/5).

Menurut Andri, pihaknya sudah memberikan kelonggaran hampir selama satu tahun sejak tangal 3 Juli 2015 lalu kepada pemilik kapal ojek. Ini pertimbangan banyaknya biaya untuk memenuhi standart kelengkapan dan keselamatan penumpang kapal.

Kapal Ojek Kepulauan Seribu Ditertibkan

"Kini tidak lagi ada toleransi, dengan sangat terpaksa kita usir jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kapal ojek tidak melengkapi surat-suratnya," tegasnya.

Sebelumnya, pemilik kapal tradisional sepakat akan melengkapi surat-surat dan alat keselamatan seperti pelampung keselamatan, bangku, radio dan juga rakit keselamatan, setahun yang lalu. Namun karena alasan mahalnya biaya untuk melengkapi itu, mereka meminta waktu, dan hingga kini belum juga dapat melengkapi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1532 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1339 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1243 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye900 personAnita Karyati