You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Benahi Pulau Reklamasi, Pengembang Punya Waktu 120 Hari
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Awasi Penataan Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang yang membangun pulau reklamasi di Teluk Jakarta memiliki waktu selama 120 hari. Untuk memastikan perbaikan seusai dengan kebijakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendampingan.

nternal kami sudah ikut dampingi. BPLHD kami sudah ada surat masuk laporan kamu mesti awasi, sesuai atau enggak di lapangan

"Mereka (pengembang) akan dikasih waktu 120 hari kerja, untuk merapikan. Ya kami tunggu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5).

Pengembang Harus Perbaiki Reklamasi Sesuai Amdal

Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI turut mendampingi pengembang dalam merapihkan pulau reklamasi. Saat ini sudah ada beberapa pulau hasil reklamasi, seperti Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Pendampingan dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan. Saat ini pengembang tidak diperbolehkan melakukan pengurukan lagi. Pengembang hanya diperbolehkan merapihkan pulau agar sesuai dengan amdal.

"Internal kami sudah ikut dampingi. BPLHD kami sudah ada surat masuk laporan kamu mesti awasi, sesuai atau enggak di lapangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6241 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3826 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3098 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2979 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1599 personFolmer