You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan Sesuai Zonasi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan Sesuai Zonasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pulau reklamasi akan ditentukan sesuai dengan zonasi. Besaran nilai itu sendiri ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Untuk tentukan NJOP itu ada hitungan teknis, tapi bukan saya yang mengkaji.

"Untuk tentukan NJOP itu ada hitungan teknis, tapi bukan saya yang mengkaji. Itu mesti ada kajian teknis dari Kementerian Keuangan dan stafnya ada pajak menentukan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).

Ia menjelaskan, jika melihat dari zonasi, untuk sementara NJOP pulau reklamasi nilainya sama dengan kawasan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Pantai Mutiara, dan Ancol. Sebab hingga saat ini belum ada aturan mengenai zonasi pulau reklamasi.

DKI Awasi Penataan Pulau Reklamasi

"Sementara diasumsikan NJOP pulau reklamasi itu sama dengan NJOP Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, dan  Ancol. Karena dianggap masih satu zonasi, NJOP itu ditentukan sistem zonasi," ujarnya.

Menurut Basuki, saat ini NJOP di pulau reklamasi belum ditentukan. Ketentuan NJOP baru akan dilakukan setelah kajian teknis dari kementerian selesai bersama dengan kelengkapan administrasinya. Walau demikian, NJOP pulau reklamasi ke depannya bisa lebih besar dari kawasan PIK, Pantai Mutiara dan Ancol karena lebih eksklusif.

"Tapi masalahnya yang pulau kan belum ada zonasi sendiri, nah itu diasumsikan zonasinya mirip saja. Tapi bisa saja zonasi ditentukan lebih mahal, karena pulau lebih eksklusif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1767 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1698 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1688 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1605 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1516 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik