You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPLH Pantau Kualitas Udara Di Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepulauan Seribu Pantau Kualitas Udara di 16 Lokasi

Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu mulai melakukan pengawasan dan pengukuran kualitas udara ambien tahun 2016. Rencananya, pemantauan akan dilakukan di 16 titik, di antaranya, Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Dari hasil laboratorium Pemkab dapat menentukan kebijakan, semisal mengurangi volume kendaraan dan lain-lain

Kasubid Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Biotik Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Binsar Siregar mengatakan, pemantauan untuk menghimpun data kualitas udara. Nantinya, data tersebut akan menjadi basis kebijakan menentukan tindakan.

"Ada 16 titik pantau kualitas udara di Kepulauan Seribu, pada tahun ini. Pemantauan dalam rangka mendapatkan data kualitas udara saat ini," ujarnya, Rabu (25/5).

Transplantasi Karang di Pulau Seribu Rutin Dilakukan

Menurut Binsar, jumlah penduduk dan banyaknya kendaraan bermotor serta kapal nelayan di pulau permukiman berkontribusi terhadap pencemaran udara saat ini. Sementara upaya penekanan dampak pencemaran kurang maksimal karena tidak ada uji emisi seperti di wilayah daratan DKI.

"Dari hasil laboratorium pemkab dapat menentukan kebijakan, semisal mengurangi volume kendaraan dan lain-lain. Hasil lab keluar sekitar 10 hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10660 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati