You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Aturan Biaya Perjalanan Dinas akan Diperbaharui

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbaharui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1124 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Serta Bukan Pegawai Yang Ditugaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki

"Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki‎," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).

Saefullah mengatakan, draft itu kini sedang dibahas. Setelah draft Kepgub yang baru selesai, nantinya akan diserahkan ke ‎pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Djarot Minta Tim Khusus Susun Pertanggungjawaban BOP

"Setelah itu, ya nanti tergantung kebijakan pimpinan dewan dengan Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28235 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1734 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1511 personTiyo Surya Sakti
  4. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1301 personNurito
  5. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing