Basuki akan Patuhi Putusan Hukum
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan reklamasi Pulau G.
Kami tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan incraht yang tetap
"Kami tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan incraht yang tetap," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6).
Ia menyampaikan, saat ini reklamasi Pulau G sendiri sudah dihentikan sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengerjaan reklamasi dihentikan karena sedang dilakukan audit lingkungan terhadap hasil reklamasi.
Kontribusi Tambahan Reklamasi Bisa Dialihkan"Memang sudah tidak berjalan dari kemarin-kemarin. Menteri LHK minta kami menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya kami tunggu," ucapnya.
Basuki mengatkan telah meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mempelajari lebih lanjut hasil putusan PTUN tersebut.
"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya, ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya tunggu," tandasnya.