14 Kapal Ojek Diusir dari Dermaga Kali Adem
14 dari 43 kapal tradisional atau kapal ojek yang tak memiliki sertifikat kelailklautan dan izin usaha ditertibkan saat bersandar di Dermaga Kali Adem, Pelaburan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Jadi hari ini per 1 Juni 2016, kapal yang tidak bersertifikat tidak boleh bersandar di Dermaga Kali Adem
Penertiban kapal ojek tersebut melibatkan tim terpadu dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa dan TNI AL.
"Jadi hari ini per 1 Juni 2016, kapal yang tidak bersertifikat tidak boleh bersandar di Dermaga Kali Adem," kata Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Rabu (1/6).
1 Juni Batas Kapal Ojek Urus Perizinan BerlayarMenurut Sunardi, selama satu tahun ini, pihaknya telah memberikan waktu kepada para pemilik kapal ojek untuk mengurus sertfikat dan melewati tahapannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada sejumlah kapal ojek belum mengantongi sertifikat kelaiklautan dan izin usaha namun beroperasi hingga ke Dermaga Kali Adem.
"Tujuan pengetatan izin itu agar pemilik kapal mengurus sertifikat dan izin usahanya. Kita sudah permudah dengan membangun posko bersama pihak terkait agar mereka tidak perlu mondar-mandir atau keluar biaya besar. Apalagi melalui calo," tandasnya.