You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Loket Bus Liar akan Diperketat
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pengawasan Loket Bus Liar akan Diperketat

Selama satu bulan ke depan, pengawasan loket tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) di luar terminal di Jakarta Timur akan diperketat. Bila kedapatan ada loket PO bus yang beroperasi tidak resmi akan ditertibkan.

Di Jakarta Timur hanya ada lima loket resmi penjualan tiket bus di luar terminal. Selebihnya dianggap liar dan akan kita tertibkan

Kasi Operasi Sudin Perhubungan dan Jakarta Timur, Boval Juliansyah mengatakan, di wilayahnya saat ini hanya ada 5 loket penjualan tiket resmi yang ada di luar terminal. Di luar lima lokasi itu maka dianggap liar.

Kelima lokasi resmi penjualan tiket adalah di Jl DI Panjaitan nomor 12 dekat Pasar Gembrong (PO Sinar Jaya). Kemudian di Jl Pemuda No 7 Rawamangun (PO Sinar Jaya), Jl Mayjen Sutoyo No 32 Cililitan (PO Primajasa), Jl Supriyadi RT 06/05 Kampung Rambutan (PO Gunung Harta) dekat pintu tol Pasar Rebo dan di Jl Raya Bogor No 1 Kramat Jati (PO Kramat Djati).

Bus AKAP Dikandangkan Saat Razia Terminal Bayangan

"Di Jakarta Timur hanya ada lima loket resmi penjualan tiket bus di luar terminal. Selebihnya dianggap liar dan akan kita tertibkan," kata Boval, Kamis (2/6).

Menurutnya, kelima tempat penjualan loket resmi itu izinnya dikeluarkan oleh BPTSP DKI. Namun seluruh perizinan itu rata-rata masa berlaku izinnya habis pada 31 Oktober mendatang.

"Kita akan gencarkan penertiban hingga Idul Fitri. Selain mencegah kemacetan, penertiban juga untuk mendukung pengoperasionalan Terminal Pulogebang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1737 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1724 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1654 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik