You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Loket Bus Liar akan Diperketat
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pengawasan Loket Bus Liar akan Diperketat

Selama satu bulan ke depan, pengawasan loket tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) di luar terminal di Jakarta Timur akan diperketat. Bila kedapatan ada loket PO bus yang beroperasi tidak resmi akan ditertibkan.

Di Jakarta Timur hanya ada lima loket resmi penjualan tiket bus di luar terminal. Selebihnya dianggap liar dan akan kita tertibkan

Kasi Operasi Sudin Perhubungan dan Jakarta Timur, Boval Juliansyah mengatakan, di wilayahnya saat ini hanya ada 5 loket penjualan tiket resmi yang ada di luar terminal. Di luar lima lokasi itu maka dianggap liar.

Kelima lokasi resmi penjualan tiket adalah di Jl DI Panjaitan nomor 12 dekat Pasar Gembrong (PO Sinar Jaya). Kemudian di Jl Pemuda No 7 Rawamangun (PO Sinar Jaya), Jl Mayjen Sutoyo No 32 Cililitan (PO Primajasa), Jl Supriyadi RT 06/05 Kampung Rambutan (PO Gunung Harta) dekat pintu tol Pasar Rebo dan di Jl Raya Bogor No 1 Kramat Jati (PO Kramat Djati).

Bus AKAP Dikandangkan Saat Razia Terminal Bayangan

"Di Jakarta Timur hanya ada lima loket resmi penjualan tiket bus di luar terminal. Selebihnya dianggap liar dan akan kita tertibkan," kata Boval, Kamis (2/6).

Menurutnya, kelima tempat penjualan loket resmi itu izinnya dikeluarkan oleh BPTSP DKI. Namun seluruh perizinan itu rata-rata masa berlaku izinnya habis pada 31 Oktober mendatang.

"Kita akan gencarkan penertiban hingga Idul Fitri. Selain mencegah kemacetan, penertiban juga untuk mendukung pengoperasionalan Terminal Pulogebang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati