12 PKL Parsel di Menteng Ditertibkan
Belasan tenda pedagang kaki lima (PKL) parsel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat (3/6). Penertiban itu dilakukan lantaran pedagang berjualan di atas trotoar.
Kalau mereka nekat berjualan kembali akan kami angkut
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, pedagang parsel tersebut merupakan pedagang musiman yang biasa berdagang menjelang hari raya besar dengan memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Ada 12 lapak tenda yang kami tertibkan," kata Iyan, Jumat (3/6).
Pedagang Parcel Bikin Semrawut Kawasan CikiniSelanjutnya, lapak tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Menteng dan dalam penertiban tersebut pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP. Jalannya penertiban
kondusif."Kalau mereka nekat berjualan kembali akan kami angkut," tandasnya.