Petugas Gabungan Gelar Apel Pengawasan Tempat Hiburan
Sebanyak 450 petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar apel pengendalian dan pengawasan tempat hiburan menjelang Ramadan.
Selalu lakukan koordinasi dengan instansi terkait, segera lapor kepada pimpinan jika ada sesuatu yang meresahkan masyarakat
Pengawasan dilakukan sesuai surat edaran Nomor: 19/SE/2016 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1437 H/2016 M.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, seluruh tempat usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
PKL di Area HBKB Dilarang Jual Makanan Saat Ramadan "Sanksi tegas akan diberikan bagi yang melanggar mulai dari surat imbauan hingga surat peringatan 1 sampai 3 dan nanti izinnya bisa dicabut," ujar Jupan usai mengikuti apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (5/6).
Dikatakan Jupan, jika ditemukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, pihaknya juga dapat langsung melakukan penindakan. Namun pihaknya, menekankan dalam melakukan penindakan, petugas harus selalu persuasif dan sesuai aturan yang ada.
"Selalu lakukan koordinasi dengan instansi terkait, segera lapor kepada pimpinan jika ada sesuatu yang meresahkan masyarakat selama bulan puasa," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto menambahkan, pihaknya siap mendukung untuk mencabut izin pelaku usaha yang melanggar nantinya. Penindakan juga dilakukan jika ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba dalam tempat usaha tersebut.
"Sesuai instruksi gubernur jika ditemukan ada dua kali transaksi narkoba, izinnya langsung kita cabut," tandasnya.