Dishub Siapkan Pengalihan Arus Lalin di HI
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI
dan Polda Metro Jaya akan melakukan pengaturan arus lalulintas (lalin) di ruas Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai tanggal 30 Juni hingga 4 Juli mendatang. Pengaturan ini dilakukan karena ada pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) temporer yang menghubungkan sisi barat dan timur di Jalan MH Thamrin.Para pengguna jalan dan angkutan umum agar dapat menyesuaikan pengaturan lalulintas yang ditetapkan
Pembangunan JPO temporer sebagai pengganti dari halte dan JPO busway Bundaran HI yang dibongkar dan dibangun stasiun Mass Rapid Transit (MRT). Penataan lalulintas akan dibagi menjadi empat tahap.
"Tahap pertama pada 30 Juli mendatang, pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB akan dilakukan penutupan sebagian ruas jalan dari dari arah selatan-utara (Blok M-Kota)," kata M Akbar, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam siaran persnya, Jumat (27/6).
Dishub Siapkan Pengalihan Arus di Malam HUT JakartaTahap kedua, lanjut Akbar, pada 2 Juli mendatang, juga akan dilakukan penutupan ruas jalan dari arah Selatan ke Utara yang berlangsung dari pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Penutupan ruas jalan dimulai dari simpang Bundaran HI–Jl Sutan Syahrir-Jl Kebon Kacang.
Sedangkan tahap ketiga pada tanggal 3 Juli, akan dilakukan penutupan ruas jalan dari dari arah selatan-utara (Blok M-Kota). Penutupan dilakukan mulai simpang Jl MH Thamrin-Jl KH Wahid Hasyim.
"Tahap Keempat pada tanggal 4 Juli akan dilakukan penutupan sebagian ruas jalan dari arah selatan-utara (Blok M-Kota)," ujarnya.
Akbar mengungkapkan, selama dilakukan penutupan jalan pada tahap kedua, akan diberlakukan pengalihan arus lalulintas melalui Bundaran HI-Jl Sutan Syahrir atau Jl Kebon Kacang dan seterusnya.
"Pada tahap ketiga, arus lalu lintas akan dialihkan ke Jl KH Wahid Hasyim-Jl Agus Salim/Sabang-dan seterusnya," ungkapnya.
Akbar mengimbau kepada warga agar dapat melakukan penyesuaian pengaturan lalulintas pada saat berlangsungnya pembangunan JPO temporer tersebut.
"Para pengguna jalan dan angkutan umum agar dapat menyesuaikan pengaturan lalulintas yang ditetapkan. Mematuhi rambu-rambu lalulintas, petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.