You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
marbun larso
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disdik Larang Ekstrakurikuler Pecinta Alam di Sekolah

Tewasnya Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa kelas 1 SMAN 3, menjadi pelajaran berharga bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, seluruh kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam di semua sekolah di DKI Jakarta dilarang dan telah berlaku mulai pekan lalu.

Seluruh kepala sekolah sudah seminggu melarang kegiatan yang sama di sekolah masing-masing

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua kepala sekolah menyusul dengan tewasnya Arfriand. Salah satu kebijakan yang diambil yakni meniadakan ektrakurikuler serupa. "Seluruh kepala sekolah sudah seminggu melarang kegiatan yang sama di sekolah masing-masing," kata Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/6).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3, Ni Ketut Diah Chaerani terancam dicopot dari jabatannya. Kepala Sekolah dianggap lalai dalam mengawasi siswanya. "Sanksi pasti ada. Contohnya, kalau saya tidak pantas jadi kepala dinas mungkin nanti akan dicopot. Kemudian dipindah ke tempat lain. Itu juga sama," tegas Lasro..

Kegiatan Pecinta Alam SMAN 3 Dibekukan

Menurut Lasro, pihaknya telah mendengar alasan dari pihak sekolah. Namun karena sudah jatuh korban jiwa, dirinya tidak mau lagi mendengarkan alasan yang diberikan, dan memilih untuk mengambil tindakan tegas.

"Alasannya banyak tapi aku tidak mau dengar itulah. Kita lihat fakta aja. Hampir semua orang bela diri. Kalau saya sih siap saja kalau dicopot, kalau saya ya," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak kepolisian sebagai tindaklanjut dari kasus ini. "Kegiatannya sudah dihentikan. Minggu ini kita akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan. Nanti hasil apa yang kita dapat, baru akan kita ambil kesimpulan," ujarnya.

Diakui Lasro, untuk sanksi kepada siswa diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya hanya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru, karena keduanya di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan.

Seperti diketahui Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6) di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Sebelumnya ia diketahui telah mengikuti pelatihan ekstrakurikuler pencinta alam selama satu minggu di Tangkuban Parahu, Jawa Barat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1461 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1270 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1067 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1006 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye978 personDessy Suciati