You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
marbun larso
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disdik Larang Ekstrakurikuler Pecinta Alam di Sekolah

Tewasnya Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa kelas 1 SMAN 3, menjadi pelajaran berharga bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, seluruh kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam di semua sekolah di DKI Jakarta dilarang dan telah berlaku mulai pekan lalu.

Seluruh kepala sekolah sudah seminggu melarang kegiatan yang sama di sekolah masing-masing

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua kepala sekolah menyusul dengan tewasnya Arfriand. Salah satu kebijakan yang diambil yakni meniadakan ektrakurikuler serupa. "Seluruh kepala sekolah sudah seminggu melarang kegiatan yang sama di sekolah masing-masing," kata Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/6).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3, Ni Ketut Diah Chaerani terancam dicopot dari jabatannya. Kepala Sekolah dianggap lalai dalam mengawasi siswanya. "Sanksi pasti ada. Contohnya, kalau saya tidak pantas jadi kepala dinas mungkin nanti akan dicopot. Kemudian dipindah ke tempat lain. Itu juga sama," tegas Lasro..

Kegiatan Pecinta Alam SMAN 3 Dibekukan

Menurut Lasro, pihaknya telah mendengar alasan dari pihak sekolah. Namun karena sudah jatuh korban jiwa, dirinya tidak mau lagi mendengarkan alasan yang diberikan, dan memilih untuk mengambil tindakan tegas.

"Alasannya banyak tapi aku tidak mau dengar itulah. Kita lihat fakta aja. Hampir semua orang bela diri. Kalau saya sih siap saja kalau dicopot, kalau saya ya," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak kepolisian sebagai tindaklanjut dari kasus ini. "Kegiatannya sudah dihentikan. Minggu ini kita akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan. Nanti hasil apa yang kita dapat, baru akan kita ambil kesimpulan," ujarnya.

Diakui Lasro, untuk sanksi kepada siswa diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya hanya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru, karena keduanya di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan.

Seperti diketahui Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6) di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Sebelumnya ia diketahui telah mengikuti pelatihan ekstrakurikuler pencinta alam selama satu minggu di Tangkuban Parahu, Jawa Barat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2247 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati