You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tak Akan Beri Waktu Pedagang Parsel Cikini
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Tak akan Beri Waktu Pedagang Parsel Cikini

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan waktu kepada pedagang parsel di Jalan Cikini Raya. Dalam waktu dekat, pedagang akan ditertibkan karena menimbulkan kemacetan.

Mereka selalu minta waktu lah dari dulu, tidak bisa

"Mereka selalu minta waktu lah dari dulu. Tidak bisa," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/6).

Basuki menegaskan mereka dilarang berjualan karena menimbulkan kemacetan. Mereka merupakan pedagang musiman saat momen tertentu, kali ini mereka beralasan karena mendekati Lebaran.

Diduga Ada Oknum Perbolehkan PKL Parsel Jualan di Trotoar

"Saya sudah katakan kalau menganggu lalu lintas nggak boleh," ujarnya.

Pihak kecamatan mencatat setidaknya ada 68 pedagang di sepanjang Jalan Cikini Raya tersebut. Setidaknya ada 100 personel Satpol PP yang akan disiagakan saat penertiban.

Sebagai informasi, sebelumnya pedagang meminta waktu dua minggu agar diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut. Camat setempat telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang dan rencananya penertiban akan dilakukan pekan ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4505 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1367 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1306 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1270 personFolmer
  5. Pejabat yang akan Dilantik Diingatkan Gunakan Transportasi Umum

    access_time07-05-2025 remove_red_eye797 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik