You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Sita 412 Botol Miras di Kebayoran Baru
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Petugas Sita 412 Botol Miras di Kebayoran Baru

Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas gabungan dalam razia di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6) dinihari.

Dalam Perda 8 tahun 2007 diatur bahwa minuman alkohol di atas lima persen itu harus mendapatkan izin

Camat Kebayoran Baru, Fidiyah Rokhim mengatakan, ada 412 botol miras yang berhasil disita. Razia menyasar pada warung-warung jamu dan juga sebuah toko di Jalan Kubis I, RT 07/09, Kelurahan Pulo.

"Minuman beralkohol tanpa izin seperti, intisari, arak, anggur putih, anggur merah, anggur putih, dan rajawali. Dalam Perda 8 tahun 2007 diatur bahwa minuman alkohol di atas lima persen itu harus mendapatkan izin," kata Fidiyah.

Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung di Jl Kawi

Selain razia miras, petugas juga masih menjaring satu pekerja seks komersial (PSK) di sekitar Jalan Melawai.

"Untuk miras langsung diangkut ke gudang Satpol PP. Sementara PSK dikirim ke panti sosial untuk pembinaan," tandasnya.

Dalam razia kali ini, dikerahkan sekitar 30 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati