DKI akan Pidanakan Oknum RW Sewakan Lapak
Asisten Setda DKI Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiyono mengancam akan mempidanakan oknum Ketua RW yang masih nekat menyewakan lapak di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemerintah Provnsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kita sudah minta lurah data RW mana yang masih main lapak buat parkir dan PKL liar di aset pemda. Kalau kedapatan kita pidanakan
"Kita sudah minta lurah data RW mana yang masih main lapak buat parkir dan PKL liar di aset pemda. Kalau kedapatan kita pidanakan," kata Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan, fasos fasum yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha harus diproses secara resmi. Hal ini seperti yang diterapkan pada fasos fasum yang dijadikan sebagai tempat lokasi sementara (loksem) pedagang binaan.
Warga Grogol Resah Oleh Edaran THR Pengurus RW"Kalau memang ada oknum RW yang nutup jalan dan saluran untuk sewain lapak, kita akan bawa ke jalur hukum karena menggunakan tanah DKI," tegasnya.
Bambang menambahkan akan meminta para lurah untuk mendata jumlah warga di masing-masing lingkungan RW. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk menghitung besaran retribusi sampah yang
akan disetorkan langsung ke kas daerah."Karena masalah di lapangan banyak RW minta iuran cukup tinggi ke warga. Padahal yang ngurus sampahnya DKI sendiri. Kita sedang siapkan caranya nanti mereka langsung bayar ke rekening pemda," tandasnya.