You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Unit Mikrolet 34 Diderek Petugas
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Tiga Unit Mikrolet 34 Diderek

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan menderek tiga unit mikrolet M34 yang kerap ngetem di Jalan Barkah RT 07/04, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Kamis (23/6).

Ini berawal dari laporan masyarakat dan penumpang yang merasa kesal dengan kebiasaan sopir-sopir ini

Mikrolet rute Kalibata-Pasar Minggu ini dikeluhkan pengguna jalan karena mengganggu arus lalu lintas. Tidak hanya itu, mikrolet juga ngetem terlalu lama lantaran menunggu penumpang penuh.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Edi Sufa'at mengatakan, mikrolet kerap ngetem terlalu lama dan ditinggalkan sopirnya.

Mobil Derek Disiagakan di Kawasan Pedagang Parcel Cikini

"Ini berawal dari laporan masyarakat dan penumpang yang merasa kesal dengan kebiasaan sopir-sopir ini. Kami respon cepat dengan dilakukan penderekan. Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, karena merugikan pengendara dan penumpangnya," tegas Edy Sufa'at, Kamis (23/6).

Empat unit mobil pribadi yang parkir sembarangan tidak jauh dari lokasi penertiban juga ikut diderek petugas. Ketujuh kendaraan itu dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan di MT Haryono, Pancoran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10661 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati