You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemasangan Plang Aset Cegah Pengusahaan Oknum
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemasangan Plang Bisa Cegah Pengalihan Aset

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang diminta untuk mengamankan aset yang dikelolanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun tahun 2014. Jika sudah tidak digunakan maka harus dikembalikan kepada kepala daerah.

Bisa pasang plang dan pagar untuk pengamanan fisik, agar lahan tidak diduduki

Kepala Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Lucy mengatakan, SKPD memiliki kewajiban untuk mencatat, menjaga dan mengamankan aset yang dikelolanya.

"Sepanjang aset digunakan untuk tupoksi SKPD, kewajiban mencatat, menjaga keamanan adalah SKPD itu," kata Lucy, Minggu (3/7).

9 Aset DKI di Jaksel Dipasangi Plang

Lucy menambahkan langkah yang bisa dilakukan yakni dengan memasang plang, pagar, serta tanda-tanda lainnya. Jika tidak sudah tidak digunakan bisa dikembalikan kepada kepala daerah melalui Sekda selaku penglola atau Kepala BPKAD selaku pembantu pengelola barang.

"Kalau merasa tidak digunakan sesuai Permendagri 17 tahun 2007 menyatakan apabila SKPD sudah tidak menggunakan secara tupoksi bisa dikembalikan ke kepala daerah," ujarnya.

Sementara terkait dengan aset lahan di Cengkareng Barat, masih tercatat digunakan oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP). Lahan itu digunakan sebagai pembibitan.

Dirinya meminta agar aset tidak lagi diduduki oleh pihak lain, SKPD terkait diminta segera melakukan pengamanan. Karena lahan yang tidak diberikan tanda-tanda rawan diduduki oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bisa pasang plang dan pagar untuk pengamanan fisik, agar lahan tidak diduduki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4127 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1446 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik