DKI akan Permudah Pembentukan RT/RW di Apartemen
access_time Senin, 04 Juli 2016 10:52 WIB
remove_red_eye 6565
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di rumah susun (rusun), apartemen dan bangunan sejenisnya akan dipermudah. Ke depan, RT/RW bisa langsung dibentuk tanpa melalui tahapan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) lebih dahulu.
Kedepan tidak perlu tunggu terbentuk P3RS baru bentuk RT dan RW. Tapi berdasarkan jumlah warga di rusun atau apartemen aja kalau mau bentuk RT dan RW
Banyak Apartemen di Jakbar Tak Punya P3RS
"Kedepan tidak perlu tunggu terbentuk P3RS baru bentuk RT dan RW. Tapi berdasarkan jumlah warga di rusun atau apartemen aja kalau mau bentuk RT dan R
W," ucap Djarot, Senin (4/7).
Djarot melanjutkan, guna mendukung rencana tesebut, aturan yang mengatur pembentukan RT/RW melalui tahapan P3RS akan segera direvisi. Aturan yang rencananya akan direvisi ialah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Pergub akan kita revisi. Pembentukan RT dan RW tidak menunggu terbitnya (terbentuknya) P3RS," tegasnya.
Djarot menambahkan, langkah tersebut diambil guna mempermudah warga rusun maupun apartemen mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Sebab, salah satu kolom yang tertera di KTP harus ada RT dan RW dari warga.
Berita Terkait
-
Pekan Ini Draf Revisi Perangkat Hukum LRT Rampung
access_timeSelasa, 14 Juni 2016 18:36 WIB
remove_red_eye6118 personSuriaman Panjaitan
Berita Terpopuler
indeks