You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.875 PKL Akan Terapkan Retribusi Non Tunai
photo Doc - Beritajakarta.id

2.875 PKL Akan Terapkan Retribusi Non Tunai

Pemprov DKI Jakarta terus mencari cara untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya dengan membina 2.875 PKL dan menempatkannya di area khusus. Nantinya, mereka tidak lagi membayar uang lapak kepada oknum secara langsung, tapi kepada bank yang penerapannya mulai diujicoba bulan ini.

Ini baru mau ujicoba. Tahap awal sekitar 2.875 pedagang di 10 titik, masing-masing wilayah ada 2 titik

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Nantinya semua pedagang diwajibkan mempunyai tabungan di Bank DKI.

"Ini baru mau ujicoba. Tahap awal sekitar 2.875 pedagang di 10 titik, masing-masing wilayah ada 2 titik. Lokasi sementara dan lokasi binaan. Buat contoh kita sambil evaluasi," kata Joko, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (4/7).

Jajanan PKL Monas Mengandung Bahan Berbahaya

Dikatakan Joko, semua pedagang harus terdata di Bank DKI dan memiliki kartu autodebet. Retribusi dari PKL akan dipotong langsung melalui rekening yang dimiliki. "Semua PKL retribusinya harus non-cash dengan menggunakan kartu Bank DKI, jadi langsung autodebet. Sehingga tidak ada lagi korlap-korlap yang kumpulin pakai karcis setiap hari," ucapnya.

Joko menegaskan, PKL harus memiliki saldo dalam rekening mereka. Karena jika sampai tiga hari berturut-turut tidak bisa dilakukan autodebet atau potongan langsung, maka akan diberikan peringatan. Sanksi terberat adalah dikeluarkan dari lokasi tempat usaha.

Lokasi yang akan diterapkan sebagai ujicoba yakni di Lokbin Palmerah, Permai, Meruya Ilir, Bintaro, dan Lokbin Makasar. Sementara lokasi sementara yang ditunjuk yakni di Jalan Surabaya-Taman Puring, Jalan Lapangan Tembak Jakarta Timur, Tegal Alur Jakarta Barat, dan Pasar Plumpang Jakarta Utara.

Sebelum dilakukan ujicoba ini, masing-masing PKL yang telah terdaftar harus menandatangani kontrak. Sehingga jika ada pelanggaran maka pedagang bisa diberi sanksi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang retribusi, biaya yang akan dipotong yakni sebesar Rp 2.000 sampai Rp 4.000. "Retribusi tersebut langsung masuk ke kas daerah. Bank DKI nanti setiap waktu beri laporan ke BPKD dan Dinas KUMKMP," jelasnya.

Dengan sistem ini, kata Joko, bisa mendeteksi mana PKL musiman dan mana PKL permanen. PKL yang memiliki KTP DKI akan diutamakan untuk program ini. Bagi pedagang lama, namun tidak memiliki KTP DKI, maka akan dibuatkan. Saat ini jumlah PKL yang ada di Jakarta sudah dikunci. Total PKL di Jakarta mencapai 273 ribu pedagang pada tahun 2005. Saat ini jumlahnya sudah meningkat yakni menembus angka 500 ribu pedagang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5273 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1846 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1780 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1767 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1577 personAnita Karyati