You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
97 Persen PNS Pemkot Jakbar Masuk di Hari Pertama Kerja
photo Folmer - Beritajakarta.id

97 Persen PNS Pemkot Jakbar Masuk di Hari Pertama Kerja

Ribuan Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat masuk di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 1437 Hijriah, Senin (11/7).

Hasil pendataan yang terekam di sistem absensi di kantor kepegawaian tercatat sebanyak 1.150 pegawai masuk kerja hari pertama usai libur lebaran

Pada hari pertama masuk kerja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti kegiatan apel. Berdasarkan data absensi kepegawaian persentase kehadiran PNS mencapai 97 persen.

"Hasil pendataan yang terekam di sistem absensi di kantor kepegawaian tercatat sebanyak 1.150 pegawai masuk kerja hari pertama usai libur lebaran," ujar Muhammad Zen, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Senin (11/7).

PNS Bolos Usai Lebaran Tak Dapat TKD

Ia mengatakan, sebanyak 36 pegawai tidak masuk kerja dengan alasan tertentu. Mereka yang tidak hadir disebabkan tugas di luar kantor, cuti hingga sakit.

"Jika diketahui ketidakhadiran menyalahi aturan, pastinya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Zen menambahkan, pegawai yang telat saat apel pada hari pertama masuk kerja akan didata oleh inspektorat tingkat kota.

"Mereka yang telat akan diberikan sanksi pertama teguran melalui atasan langsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1197 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close