You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebelum Memenuhi Kewajibannya SIPPT Tak Boleh Diperpanjang
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengelola Pulau Putri Belum Penuhi Kewajiban

Pengelola Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) meskipun izinnya telah habis per 2016.

Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya

"Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya. Itu yang saya sampaikan langsung ke gubernur saat rapim," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (20/7).

Menurutnya, sesuai pasal 3 Kepgub No. 41/2001 memberikan uraian terkait pengaturan jenis kewajiban bagi para pemegang SIPPT. Dan Pemkab meminta agar konpensasi kewajiban tersebut dikembalikan ke Pulau Seribu.

Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang

"Konpensasinya bisa berupa pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga pulau. Semisal penunjang pengembangan pariwisata semacam flyng fox di Pulau Karya atau berbentuk lain tetapi tidak di Pulau Putri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1482 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1229 personFakhrizal Fakhri
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1124 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye945 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye872 personNurito