Pengelola Pulau Putri Belum Penuhi Kewajiban
access_time Rabu, 20 Juli 2016 11:41 WIB
remove_red_eye 3030
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Pengelola Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) meskipun izinnya telah habis per 2016.
Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya
"
Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya . Itu yang saya sampaikan langsung ke gubernur saat rapim," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (20/7).Menurutnya, sesuai pasal 3 Kepgub No. 41/2001 memberikan uraian terkait pengaturan jenis kewajiban bagi para pemegang SIPPT. Dan Pemkab meminta agar konpensasi kewajiban tersebut dikembalikan ke Pulau Seribu.
Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang"Konpensasinya bisa berupa pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga pulau. Semisal penunjang pengembangan pariwisata semacam flyng fox di Pulau Karya atau berbentuk lain tetapi tidak di Pulau Putri," tandasnya.