Pagar Tembok di Jl Bangka VIII Dibongkar
Pagar tembok setinggi 2,5 meter di Jalan Bangka VIII B, Kompleks Dextam RT 08/03, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dibongkar.
Ada beberapa warga yang mau nutup jalan dengan membangun tembok itu
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan tembok tersebut telah menutup aset jalan umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Aset Lahan DKI akan Dipagari Mulai 2017"Ada beberapa warga yang mau nutup jalan dengan membangun tembok itu," kata Asril Rizal, Camat Mampang Prapatan, Kamis (26/7).
Asril mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya telah banyak menerima laporan dari warga yang tidak setuju dengan keberadaan tembok tersebut.
"Ada protes dari warga kalau tembok itu dibangun untuk nutup jalan umum. Ternyata itu jalan aset pemda," bebernya.
Menurut Asril, setelah diketahui aset jalan umum tersebut milik Pemprov DKI Jakarta, pihaknya langsung melayangkan surat peringatan (SP).
"Setelah diberi SP 2, warga akhirnya membongkar sendiri tembok itu," tandasnya.