You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distribusi Raskin di Kelurahan Kota Bambu Utara Menyimpang
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Distribusi Raskin Kelurahan Kota Bambu Utara Menyimpang

Tim evaluasi distribusi raskin Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menemukan penyimpangan di Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah. Setiap rumah tangga sasaran (RTS) dikenakan tambahan sebesar Rp 6.000 untuk biaya pengangkutan.

Kami sampaikan pada warga, tidak ada biaya distribusi beras

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kabag Kesos) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, praktik ilegal tersebut ditemukan setelah tim melakukan pengecekan lapangan. Setiap RTS yang berhak mendapatkan raskin wajib membayar Rp 24 ribu untuk setiap 15 kilogram (kg) beras ditambah biaya angkut sebesar 6.000.

"Kami sampaikan pada warga, tidak ada biaya distribusi beras. Sesuai aturan, warga cukup membayar Rp 24 ribu dan tidak ada biaya tambahan," tegasnya, Kamis (28/7).

Penyaluran Raskin di Jakbar Banyak Salah Sasaran

Sylviana menjelaskan, pihaknya akan rutin memantau pendistribusian raskin bagi warga tidak mampu di Sekretariat RW 07 Kelurahan Kota Bambu Utara. Hal itu agar praktik serupa tidak terulang.

"Pengawasan juga akan kita lakukan ke wilayah lain. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1402 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1108 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1016 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye935 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati