You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distribusi Raskin di Kelurahan Kota Bambu Utara Menyimpang
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Distribusi Raskin Kelurahan Kota Bambu Utara Menyimpang

Tim evaluasi distribusi raskin Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menemukan penyimpangan di Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah. Setiap rumah tangga sasaran (RTS) dikenakan tambahan sebesar Rp 6.000 untuk biaya pengangkutan.

Kami sampaikan pada warga, tidak ada biaya distribusi beras

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kabag Kesos) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, praktik ilegal tersebut ditemukan setelah tim melakukan pengecekan lapangan. Setiap RTS yang berhak mendapatkan raskin wajib membayar Rp 24 ribu untuk setiap 15 kilogram (kg) beras ditambah biaya angkut sebesar 6.000.

"Kami sampaikan pada warga, tidak ada biaya distribusi beras. Sesuai aturan, warga cukup membayar Rp 24 ribu dan tidak ada biaya tambahan," tegasnya, Kamis (28/7).

Penyaluran Raskin di Jakbar Banyak Salah Sasaran

Sylviana menjelaskan, pihaknya akan rutin memantau pendistribusian raskin bagi warga tidak mampu di Sekretariat RW 07 Kelurahan Kota Bambu Utara. Hal itu agar praktik serupa tidak terulang.

"Pengawasan juga akan kita lakukan ke wilayah lain. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6303 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1941 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1799 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1564 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1293 personBudhi Firmansyah Surapati