You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
495 Wajib Pajak Restoran Belum Setor
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

495 WP Restoran di Jaksel Belum Lunasi Kewajiban

Ratusan wajib pajak (WP) sektor restoran di wilayah Kota Jakarta hingga kini belum menyetorkan pajaknya. Padahal, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menargetkan bisa memperoleh Rp 2,132 triliun dari pajak restoran di 2016 ini.

Ada 495 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya. Mereka akan kita surati agar segera menyetor

"Ada 495 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya. Mereka akan kita surati agar segera menyetor," kata Johari, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Senin (8/8).

Dikatakan, upaya menyurati wajib pajak mengingatkan kewajibannya sebagai upaya menggenjot raihan pajak. Sebab, hingga Juli, raihan sektor restoran baru sekitar sekitar 44,77 persen dari target Rp 2,132 triliun.

Sistem E-Profile Berguna Awasi Petugas Pajak

"Kami menargetkan 58 persen. Namun, realisasi sampai Juli 44, 77 persen, makanya kita coba genjot lagi," ujarnya.

Walau belum mencapai raihan sesuai target sektor restoran, berdasar laporan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, penyerapan yang sudah dilakukan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menduduki peringkat pertama dalam pengumpulan penerimaan pajak di wilayah. Karenanya petugas akan terus memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1114 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Dinas Bina Marga akan Bangun Dua Flyover Tahun Ini

    access_time13-01-2025 remove_red_eye937 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye887 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye791 personFolmer
  5. Dishub akan Rekayasa Lalin di Jalan Raya Bogor Sisi Timur

    access_time12-01-2025 remove_red_eye778 personAldi Geri Lumban Tobing