You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
495 Wajib Pajak Restoran Belum Setor
photo Suparni - Beritajakarta.id

495 WP Restoran di Jaksel Belum Lunasi Kewajiban

Ratusan wajib pajak (WP) sektor restoran di wilayah Kota Jakarta hingga kini belum menyetorkan pajaknya. Padahal, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menargetkan bisa memperoleh Rp 2,132 triliun dari pajak restoran di 2016 ini.

Ada 495 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya. Mereka akan kita surati agar segera menyetor

"Ada 495 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya. Mereka akan kita surati agar segera menyetor," kata Johari, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Senin (8/8).

Dikatakan, upaya menyurati wajib pajak mengingatkan kewajibannya sebagai upaya menggenjot raihan pajak. Sebab, hingga Juli, raihan sektor restoran baru sekitar sekitar 44,77 persen dari target Rp 2,132 triliun.

Sistem E-Profile Berguna Awasi Petugas Pajak

"Kami menargetkan 58 persen. Namun, realisasi sampai Juli 44, 77 persen, makanya kita coba genjot lagi," ujarnya.

Walau belum mencapai raihan sesuai target sektor restoran, berdasar laporan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, penyerapan yang sudah dilakukan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menduduki peringkat pertama dalam pengumpulan penerimaan pajak di wilayah. Karenanya petugas akan terus memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati