MK Gelar Sidang Judicial Review UU Pilkada Terkait Cuti
Sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait aturan cuti calon petahana dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8) hari ini.
Supaya fair karena pembuat UU memang niatnya mencegah abuse of power
Dalam sidang tersebut, judicial review akan dilakukan terhadap Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan, hanya ingin meminta penafsiran dari pasal tersebut yang terkait cuti calon petahana.KPU Siapkan 44 TPS di Kepulauan Seribu"Kami tidak minta hakim cabut pasal. Kami hanya minta penafsiran hakim, supaya pasal cuti dinyatakan bertentangan dengan UUD, apabila cuti adalah wajib," ujarnya, di Balai Kota DKI, sebelum menuju ke Mahkamah Konstitusi.
Sebab, lanjut Basuki, jika cuti bersifat hak akan berbeda juga dalam pelaksanaanya. "Apabila cuti sifatnya hak, artinya bisa diambil bisa juga tidak, maka kami juga minta hakim tambahkan syarat bahwa yang tidak cuti juga tidak boleh kampanye. Supaya fair karena pembuat UU memang niatnya mencegah abuse of power," tandasnya.