You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemalsuan Plat Kendaraan Dikenakan Sanksi Pidana
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Kendaraan Berpelat Palsu akan Dipidana

Polda Metro Jaya akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraan di jalur ganjil-genap. Sanksi pidana yang digunakan untuk menjerat pelaku yakni Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen.

Pemalsuan pelat kita kenakan Pasal 263 KHUP dengan ancaman kurungan dua bulan

"Pemalsuan pelat kita kenakan Pasal 263 KHUP dengan ancaman kurungan dua bulan," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Senin (29/8).

Menurut Budiyanto, pemalsuan plat kendaraan termasuk tindak pidana berat umum dan harus dilakukan penyelidikan untuk disesuaikan identitas pemilik dengan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di luar itu, pengendara yang melanggar penerapan kebijakan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Ini Jalur Alternatif Kebijakan Ganjil Genap

"Sanksi yang diberikan denda maksimal Rp 500 ribu. Tapi semuanya tergantung di pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1670 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1214 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1033 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1032 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye850 personTiyo Surya Sakti