Cagub dan Cawagub Wajib Jalani Tes Narkoba
Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2017 yang terdaftar 21-23 September wajib mengikuti tes narkoba.
Pihak KPU Provinsi DKI Jakarta dapat membuat aturan resmi secara tertulis tentang pemeriksaan penyalahgunaan narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Wahyu Adi mengatakan, dalam pemeriksaan ini, cagub dan cawagub akan diperiksa urine, darah dan rambut.
"Untuk pemeriksaan rambut dan pemeriksaan darah akan berkoordinasi dengan Balai Laboratorium Narkoba BNN RI," ujar Wahyu, saat mengikuti rapat koordinasi dengan KPUD DKI Jakarta, Rabu (31/8).
KPU Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi Pilkada DKIIa menjelaskan, khusus pemeriksaan rambut memerlukan cukup waktu dibandingkan dengan pemeriksaan urine yang relatif lebih cepat. Pemeriksaan urine dapat dilakukan bersama-sama di rumah sakit.
Nantinya prosedur pemeriksaannya akan dipandu personel BNNP DKI Jakarta. Sedangkan untuk penentuan keputusan hasil akhir pemeriksaan urine, darah dan rambut merupakan hasil keputusan bersama
antara tim BNNP DKI Jakarta, tim IDI Wilayah DKI Jakarta dan serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) DKI Jakarta.Hasil keputusan ini akan dijadikan dasar keikutsertaan cagub dan cawagub melanjutkan proses Pilkada DKI 2017. Dan keputusan ini masih menunggu keputusan dari KPUD DKI Jakarta.
"Pihak KPU Provinsi DKI Jakarta dapat membuat aturan resmi secara tertulis tentang pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan positif bisa berlaku gugur atau tidak," tandasnya.