You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Segel IPAL Mall Artha Gading Dibuka Kembali
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Segel IPAL Mal Artha Gading Dibuka

Badan pengelola lingkungan hidup daerah (BPLHD) DKI Jakarta mencabut sanksi administratif yang diberikan pada Mal Artha Gading, Jakarta Utara.

Hasil uji laboratorium dua outlet IPAL tersebut menunjukkan ambang batas 2 parameter utama yaitu Amoniak dan TSS,

Sebelumnya pengelola mal diberikan sanksi administratif untuk penutupan outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada tanggal 21 Juli 2014.

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, sanksi itu diberikan karena pengawasan yang dilakukan sejak 31 Oktober 2013 tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, pihaknya diberikan sanksi administratif berupa penyegelan.

IPAL Kantor Wali Kota Jakbar Butuh Perbaikan

"Hasil uji laboratorium, dua outlet IPAL tersebut menunjukkan terlampauinya ambang batas dua parameter utama yaitu amoniak dan TSS," ujarnya Kamis (1/9).

Karena tak kunjung diperbaiki, maka outlet IPAL tersebut ditutup pada tanggal 23 Mei 2016. Namun pada tanggal 13 Juni 2016 mereka mengajukan agar dilaksanakan "legal sampling" terhadap outlet IPAL yang telah diperbaiki.

"Hasil uji tanggal 10 Agustus 2016 menunjukkan IPAL-nya telah memenuhi baku mutu. Kemudian tanggal 18 Agustus 2016 segel pada outletnya dibuka kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4711 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1098 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye997 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye878 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye852 personBudhi Firmansyah Surapati