DKI Tak Peroleh DAU dan DAK dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU
) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.Kami memang ngga pernah punya DAU. DKI tidak pernah mendapat DAU, orang berpikir DKI itu dapat uang dari pusat, padahal nggak pernah dapat
"Kami memang nggak pernah punya DAU. DKI tidak pernah mendapat DAU, orang berpikir DKI itu dapat uang dari pusat, padahal nggak pernah dapat," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9).
Basuki mengatakan, Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya mendapatkan pembagian dari pajak penghasilan sebesar 20 persen saja. DAU dan DAK memang diberikan kepada seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.
DKI Tidak Terima DAU"Kami hanya ada pembagian 20 persen dari pajak penghasilan yang kalian bayar setiap tahunnya. Kalian kan kerja nih, dipotong sebulan, masuk ke pusat itu 20 persennya punya kami tuh," ujarnya.
Untuk bisa meningkatkan pendapatan dari pajak penghasilan, Basuki berencana membuat apartemen murah di tengah kota. Karena sebagian besar pekerja di Jakarta, bertempat tinggal di pinggir kota.
"Makanya aku mau bangun apartemen harga kost supaya kalian pada tinggal di Jakarta, KTP Jakarta. Supaya kalian bayar pajak masuk lagi ke kami 20 persen buat DKI," tandasnya.