You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bus Transjakarta Diperbolehkan Pasang Iklan
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bus Transjakarta Diperbolehkan Pasang Iklan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan bus Transjakarta dipasangi iklan. Langkah ini agar PT Transjakarta memiliki pemasukan untuk biaya operasional.

Kami juga rancananya bus ada panel untuk iklan. Saya juga tugaskan panel Transjakarta untu dapat penghasilan dari iklan

"Kami juga rancananya bus ada panel untuk iklan. Saya juga tugaskan panel Transjakarta untuk dapat penghasilan dari iklan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9).

Menurut Basuki, pemasangan iklan di dalam bus bisa menambah penghasilan PT Transjakarta. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengurangi pemberian public service obligation (PSO).

Basuki Jajal Bus Transjakarta Spesifikasi Baru

"Dari iklan inilah kami mampu mengurangi subsidi atau PSO dari APBD. Biasanya subsidi bisa sampai Rp 3 triliun sampai RP 4 triliun," ujarnya.

Basuki berharap, melalui iklan bisa menambah penghasilan mencapai Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Pendapatan itu digunakan untuk memberikan subsidi kepada penumpang.

"Itu bisa untuk ngurangin PSO sehingga masyarakat bisa dapat bus semurah mungkin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye6404 personDessy Suciati
  2. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1331 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye882 personDessy Suciati
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye805 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye770 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik