You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bus Transjakarta Diperbolehkan Pasang Iklan
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bus Transjakarta Diperbolehkan Pasang Iklan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan bus Transjakarta dipasangi iklan. Langkah ini agar PT Transjakarta memiliki pemasukan untuk biaya operasional.

Kami juga rancananya bus ada panel untuk iklan. Saya juga tugaskan panel Transjakarta untu dapat penghasilan dari iklan

"Kami juga rancananya bus ada panel untuk iklan. Saya juga tugaskan panel Transjakarta untuk dapat penghasilan dari iklan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9).

Menurut Basuki, pemasangan iklan di dalam bus bisa menambah penghasilan PT Transjakarta. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengurangi pemberian public service obligation (PSO).

Basuki Jajal Bus Transjakarta Spesifikasi Baru

"Dari iklan inilah kami mampu mengurangi subsidi atau PSO dari APBD. Biasanya subsidi bisa sampai Rp 3 triliun sampai RP 4 triliun," ujarnya.

Basuki berharap, melalui iklan bisa menambah penghasilan mencapai Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Pendapatan itu digunakan untuk memberikan subsidi kepada penumpang.

"Itu bisa untuk ngurangin PSO sehingga masyarakat bisa dapat bus semurah mungkin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4502 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1365 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1305 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1267 personFolmer
  5. Pejabat yang akan Dilantik Diingatkan Gunakan Transportasi Umum

    access_time07-05-2025 remove_red_eye788 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik