You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Warga Rusun Rawa Bebek Sesalkan Pelayanan Ambulans
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pelayanan Ambulans Jenazah Ada di Distamkam

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Iwan Kurniawan mengatakan jika pihaknya tidak memilik layanan ambulans untuk jenazah. Ambulans yang berada di Puskesmas kecamatan dikhususkan untuk pelayanan warga sakit.

Ambulans jenazah ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Kalau untuk pasien baru AGD Dinkes di nomor 118 atau 119

"Ambulans jenazah ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Kalau untuk pasien baru AGD Dinkes di nomor 118 atau 119," kata Iwan, Sabtu (3/9).

Menurutnya, untuk meminjam ambulans tidak ada persyaratan khusus. Siapa saja bisa menggunakannya sebab ambulans memang untuk pelayanan warga DKI.

Kapal Ambulan Bantu Pencarian Korban Tenggelam

Ini menjawab keluhan warga Rusun Rawa Bebek, Pulogebang yang kecewa karena ambulans yang seharusnya mengantar jenazah Muhammad Ilham (3), bocah yang jatuh dari rusun tak kujung datang.

Sri (52) nenek korban juga mengaku sangat kecewa layanan yang ada. Sebab saat dirinya membutuhkan ambulans untuk mengantarkan cucunya ke pembaringan terakhir, ternyata tidak bisa.

Ia bersyukur karena pengelola rusun bersedia meminjamkan mobilnya untuk membawa jenazah cucunya.

"Bagaimana tidak sedih dan kecewa, masa minjam ambulans saja tidak bisa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati