Basuki Kembali Jalani Sidang MK
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama siang ini menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan uji materi cuti kampanye. Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya digelar.
Hari ini mendengarkan dari pihak pemerintah dan DPR
Basuki tiba di Gedung MK sekitar pukul 14.00. Saat ini sidang baru saja dimulai. Selain Basuki ada beberapa pihak yang juga hadir untuk memberikan keterangan, seperti Yusril Izha Mahendra.
Basuki tengah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Aturan yang ada
saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.Basuki Bawa Sejumlah Berkas ke Persidangan Tipikor"Kita dengarkan saja di dalam," kata Basuki yang mengenakan batik biru lengan panjang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/9).
Kali ini agenda sidang untuk mendengarkan dari pihak pemerintah dan DPR terkait dengan uji materi Pasal 70 ayat 3 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
"Hari ini mendengarkan dari pihak pemerintah dan DPR, nah saya nggak tahu pemerintah dan pihak DPR membawa saksi ahli tata negara nggak," tandasnya.