You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Restoran di Jakut Dipasang Stiker Tidak Bayar Pajak
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

2 Restoran di Pademangan Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

Dua restoran di Kecamatan Pademangan, dipasangi stiker penunggak pajak oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara. Keduanya tidak menyetorkan pajak restoran yang seharusnya dilakukan setiap bulan.

Dalam tiga tahun belum bayar, karena data dipantau oleh Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) dan bisa dilihat oleh Gubernur dan Dinas Pelayanan Pajak

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Selkiansyah mengatakan, pajak restoran diperoleh dari perhitungan 10 persen omzet objek pajak.

"Awal berdiri sih tertib, tiga tahun terakhir belum bayar pajak," ujarnya, Selasa (6/9).

Kafe Pong Me Tunggak Pajak Rp 68 Juta

Restoran yang dipasangi stiker yakni Restoran Sunda Kelapa di Jalan Ancol Barat IV No 28-29, Kelurahan Ancol dan Restoran Sarang Kepiting, Jalan Raya Ampera II No 4, Kelurahan Pademangan.

Dikatakan Selkiansyah, wajib pajak yang bersangkutan sudah pernah diberi surat peringatan, akan tetapi tidak pernah ada itikad baik melunasi tunggakan.

"Dalam tiga tahun belum bayar, karena data dipantau oleh Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) dan bisa dilihat oleh Gubernur dan Dinas Pelayanan Pajak. Ini sudah sering ditegur, ini shock therapy supaya wajib pajak punya kesadaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1548 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1540 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1355 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye908 personAnita Karyati