Libur Idul Adha Ganjil Genap Tidak Berlaku
Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Raya Idul Adha 1437 H. Kebijakan ini akan berlaku kembali pada Selasa (13/9) besok.
Iya betul hari ini tidak berlaku. Ka
rena masuk ke libur nasional
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada saat hari Sabtu dan Minggu. Selain itu aturan juga tidak berlaku saat libur nasional.
Pelat Nomor Palsu Mudah Terdeteksi"Iya betul hari ini tidak berlaku. Karena masuk ke libur nasional," kata Sigit, saat dihubungi, Senin (12/9).
Lanjut Sigit, kebijakan ini akan berlaku seperti sediakala pada Selasa (13/9) esok. Kendati demikian pengendara diminta untuk berhati-hati dan tetap waspada dalam mengendarai kendaraan.
"Kami imbau agar pengendara tetap waspada dan mentaati aturan yang ada," tandasnya.