DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bawah tanah.
DKI Jakarta sudah saatnya memanfaatkan ruang bawah tanah untuk mengakomodir mobilitas warga. Terlebih, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sedang berjalan
Layaknya kota besar di dunia, mobilitas warga Ibukota nantinya akan terpusat di area ruang bawah tanah.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pembahasan Raperda RTRW bawah tanah dibutuhkan karena Jakarta sudah terlampau padat dengan area muka tanah DKI Jakarta seluas 660 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 10,2 juta jiwa.
DPRD Pertanyakan Lambatnya Lelang Oleh BPPBJ DKI“
DKI Jakarta sudah saatnya memanfaatkan ruang bawah tanah untuk mengakomodir mobilitas warga. Terlebih, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sedang berjalan ,” kata Prasetio, Selasa (13/9).
Ia mengungkapkan, sejumlah kota besar di dunia telah memanfaatkan ruang bawah tanah. Alhasil, mobilitas warga kini terpusat di area tersebut.
"Contoh Singapura. Aktifitas warga di permukaan sedikit dibandingkan ruang bawah tanah dengan MRT yang menjadi pusatnya," ungkapnya.
Prasetio optimis dengan dimulainya pembangunan MRT menjadi cikal bakal Jakarta sejajar dengan kota modern lainnya di dunia.
Pemilik gedung yang bersedia terkoneksi dengan MRT juga akan mendapatkan kompensasi penambahan retribusi Koefisien Luas Bangunan (KLB).
"Kemacetan arus lalu lintas akan terurai karena aktivitas orang lebih banyak terpusat di ruang bawah tanah menggunakan moda transportasi massal MRT," tandasnya.
Ia menargetkan Raperda ruang bawah tanah akan rampung pada tahun depan. Sehingga, saat transportasi massal MRT resmi beroperasi, regulasi peraturan daerah ini sudah dapat diberlakukan.