Cagub - Cawagub DKI Ditetapkan 24 Oktober
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang lolos pendaftaran, 24 Oktober mendatang.
Kemudian pada 24 Oktober, KPU akan menetapkan calon yang memenuhi syarat
Dua hari ke depan KPU masih akan membuka pendaftaran pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni 21-23 September mendatang. Kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan berkas pasangan calon yang telah mendaftar.
Pasangan Basuki-Djarot Masih Harus Lengkapi Berkas"Ya nanti setelah berkas-berkas diserahkan dan kami akan meneliti berkas itu sampai tanggal 29 September," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Sumarno menambahkan, jika masih ada berkas yang kurang, pasangan cagub dan cawagub bisa melakukan perbaikan hingga 4 Oktober. KPU akan melakukan pengecekan kekurangan berkas pada 5-11 Oktober.
"Kemudian pada 24 Oktober, KPU akan menetapkan calon yang memenuhi syarat," tandasnya.