You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KIR Habis, Bus Mudik ditahan Dalam Terminal
photo Doc - Beritajakarta.id

Izin KIR Habis, Bus Pemudik Gagal Berangkat

Sebuah bus tujuan Tanjung Priok-Merak, bernomor polisi B 7415 BW ditahan dan dibatalkan keberangkatannya untuk membawa pemudik dari Terminal Tanjung Priok, Senin (21/7). Hal itu karena izin KIR bus tersebut sudah mati sejak 2012 lalu, keberangkatan kemudian digantikan dengan bus lain dari PO bersangkutan untuk mengangkut penumpang.

Situasi di jalan, tidak boleh ada armada yang memiliki surat mati. Bila kita dapati KIR mati, seperti bus ini kita tahan tiddak boleh operasi

Jika dilihat sekilas, secara tampilan bus tersebut cukup layak. Namun, karena kedapatan tidak memiliki KIR, bus dari perusahaan Laju Utama itu, tidak boleh berangkat membawa penumpang yang sudah memadati bus.

Kepala Terminal Tanjung Priok, M Alfred Hutapea, mengatakan seluruh pengemudi dan kendaraan yang melalui Terminal Tanjung Priok, harus melengkapi surat-surat kendaraan mereka. Diantaranya, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Kartu Pengawasan (KPS), Kartu Ijin Usaha (KIU) dan buku KIR.

Ratusan Pemudik Motor Padati Kampung Bandan

"Situasi di jalan, tidak boleh ada armada yang memiliki surat mati. Bila kita dapati KIR mati, seperti bus ini kita tahan tiddak boleh operasi," tegasnya, Senin (21/7).

Dikatakan Alfred, Perusahaan Otomotif (PO) bus harus mengganti armada bila ingin mengangkut penumpang yang sudah membeli tiket. Sedangkan bus tersebut tetap tidak boleh beranjak dari Terminal Tanjung Priok.

"Sampai sekarang masih kita tahan tidak boleh meninggalkan terminal. Ini sebagai pelajaran bagi yang lain agar menaaati aturan yang ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati