You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Normalisasi Kali Krukut Sesuasi Peta Trase
photo Doc - Beritajakarta.id

Normalisasi Kali Krukut Sesuai Peta Trase

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menormalisasi Kali Krukut. Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan lebar awal Kali Krukut yang mencapai 20 meter. Ini juga sesuai dengan peta trase dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta.

Saya sudah telusuri dari Kemang XII sampai dengan Petogogan itu lebar sungai hanya 4-5 meter saja. Itu akan dikembalikan sesuai dengan trasenya

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan, saat ini lebar kali hanya sekitar 4-5 meter saja. Hal itu lantaran sebagian besar bangunan warga berada di dalam badan sungai.

"Saya sudah telusuri dari Kemang XII sampai dengan Petogogan itu lebar sungai hanya 4-5 meter saja. Itu akan dikembalikan sesuai dengan trase," katanya, Kamis (29/9).

509 Bangunan di Tepi Kali Krukut akan Ditertibkan

Teguh mengakui di kawasan tersebut banyak warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM). Nantinya akan dilihat lagi terkait izin mendirikan bangunan (IMB) masing-masing bangunan.

"Kami akan lihat IMB-nya, karena tidak mungkin dizinkan membangun menempel dengan sungai. Sementara ini kan banyak di badan sungai," ujarnya.

Dia menambahkan, setiap sungai ada jalur sepadan bangunan dan sepadan sungai. Sehingga pasti ada jarak antara bangunan dengan sungai.

"Kalau ada yang sertifikat dan sesuai ya kami akan bayar, ganti rugi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati