Oknum PNS Dishubtrans Pelaku Perampokan Terancam Dipecat
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengaku akan mengecek oknum pegawai negeri sipil (PNS) di instansinya yang diduga terlibat perampokan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sepanjang Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok.
Akan saya cek infonya. Tapi jelas bagi PNS yang melanggar dapat diberikan sanksi hingga pemecatan tidak hormat
Jika memang terbukti terlibat tindak kriminal, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi terberat pemecatan secara tidak hormat.
"Akan saya cek infonya. Tapi jelas bagi PNS yang melanggar dapat diberikan sanksi hingga pemecatan tidak hormat," tegasnya, Jumat (30/9).
Oknum PNS Pelaku Perampokan di JPO Tukang BolosTerduga pelaku yang sebelumnya dimutasi dari Satpol PP ini dinilai juga menjadi bahan evaluasi. Apalagi saat ini pihaknya telah merekrut tenaga kontrak kerja persorangan dari sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan RI.
"Dulu karena jumlah kita terbatas maka dapat tambahan dari satpol PP. Dengan sistem sekarang kinerja dan hasil dapat lebih optimal," katanya.
Sebelumnya, Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk Andi Ari (48) dan Kaswanto (38). Salah satu pelaku yaitu Kaswanto merupakan oknum seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sudinhubtrans Jakarta Utara.