H-4, Truk Besar Dilarang Melintas di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang angkutan barang atau truk besar melintas di ruas jalan arteri maupun protokol di ibu kota pada H-4 Lebaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur utama mudik.
Mulai Kamis besok, truk besar tidak boleh melintas, itu larangan secara nasional
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, kebijakan tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai H-4 hingga H+1. Kebijakan tersebut telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. "Mulai Kamis besok, truk besar tidak boleh melintas, itu larangan secara nasional," kata Akbar, Selasa (22/7).
Namun, kata Akbar, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Sebab, jika truk pengangkut kebutuhan pokok tersebut dilarang melintas dikhawatirkan bisa terjadi kelangkaan pangan. Akibatnya, bisa saja terjadi kenaikan harga dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi ibu kota. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pengusaha sehingga mobilisasi barang diharapkan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya.
Libur Lebaran, Pelayanan Samsat Tutup Sepekan"Karena selama Lebaran, bus untuk angkutan penumpang lebih diutamakan sehingga untuk truk jauh hari sebelumnya memobilisasi barangnya," ucapnya.
Larangan juga berlaku truk kontainer pengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan serta sebaliknya, kecuali mendapat persetujuan tertulis atau dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Untuk pengawasan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian. Jika ada kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. "Sanksinya ditilang. Kita bekerjasama dengan kepolisian," tegasnya.
Kebijakan ini berlaku selama 24 jam. Bahkan larangan ini, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indones
ia. Karena telah menjadi keputusan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan setiap menjelang Lebaran. Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat lonjakan arus mudik.