You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Kamis, Dishub Larang Truk Melintas di Jalur Mudik Termasuk Ibukota
photo Doc - Beritajakarta.id

H-4, Truk Besar Dilarang Melintas di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang angkutan barang atau truk besar melintas di ruas jalan arteri maupun protokol di ibu kota pada H-4 Lebaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur utama mudik.

Mulai Kamis besok, truk besar tidak boleh melintas, itu larangan secara nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, kebijakan tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai H-4 hingga H+1. Kebijakan tersebut telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. "Mulai Kamis besok, truk besar tidak boleh melintas, itu larangan secara nasional," kata Akbar, Selasa (22/7).

Namun, kata Akbar, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Sebab, jika truk pengangkut kebutuhan pokok tersebut dilarang melintas dikhawatirkan bisa terjadi kelangkaan pangan. Akibatnya, bisa saja terjadi kenaikan harga dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi ibu kota. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pengusaha sehingga mobilisasi barang diharapkan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya.

Libur Lebaran, Pelayanan Samsat Tutup Sepekan

"Karena selama Lebaran, bus untuk angkutan penumpang lebih diutamakan sehingga untuk truk jauh hari sebelumnya memobilisasi barangnya," ucapnya.

Larangan juga berlaku truk kontainer pengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan serta sebaliknya, kecuali mendapat persetujuan tertulis atau dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk pengawasan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian. Jika ada kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. "Sanksinya ditilang. Kita bekerjasama dengan kepolisian," tegasnya.

Kebijakan ini berlaku selama 24 jam. Bahkan larangan ini, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Karena telah menjadi keputusan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan setiap menjelang Lebaran. Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat lonjakan arus mudik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1840 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1393 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1081 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1058 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye977 personAnita Karyati