You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Kamis, Dishub Larang Truk Melintas di Jalur Mudik Termasuk Ibukota
Untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran 1435 Hijriah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang angkutan bermuatan berat seperti truk kontainer truk gandeng  yang bermuatan barang melintas di seluruh di lima wilayah di DKI Jakarta termasuk j.
photo doc - Beritajakarta.id

H-4, Truk Besar Dilarang Melintas di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang angkutan barang atau truk besar melintas di ruas jalan arteri maupun protokol di ibu kota pada H-4 Lebaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur utama mudik.

Mulai Kamis besok, truk besar tidak boleh melintas, itu larangan secara nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, kebijakan tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai H-4 hingga H+1. Kebijakan tersebut telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. "Mulai Kamis besok, truk besar tidak boleh melintas, itu larangan secara nasional," kata Akbar, Selasa (22/7).

Namun, kata Akbar, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Sebab, jika truk pengangkut kebutuhan pokok tersebut dilarang melintas dikhawatirkan bisa terjadi kelangkaan pangan. Akibatnya, bisa saja terjadi kenaikan harga dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi ibu kota. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pengusaha sehingga mobilisasi barang diharapkan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya.

Libur Lebaran, Pelayanan Samsat Tutup Sepekan

"Karena selama Lebaran, bus untuk angkutan penumpang lebih diutamakan sehingga untuk truk jauh hari sebelumnya memobilisasi barangnya," ucapnya.

Larangan juga berlaku truk kontainer pengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan serta sebaliknya, kecuali mendapat persetujuan tertulis atau dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk pengawasan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian. Jika ada kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. "Sanksinya ditilang. Kita bekerjasama dengan kepolisian," tegasnya.

Kebijakan ini berlaku selama 24 jam. Bahkan larangan ini, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Karena telah menjadi keputusan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan setiap menjelang Lebaran. Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat lonjakan arus mudik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1301 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye755 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye748 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye716 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye692 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik