You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI akan Buat Larangan Remaja Masuk Diskotek
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Buat Larangan Remaja Masuk Diskotek

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggodok aturan yang melarang remaja di bawah 19 tahun masuk ke tempat hiburan malam atau diskotek serta meminum minuman keras (miras). Nantinya, aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Saya nanti (usul) ke Pak Gub agar keluarkan Pergub. Untuk larangan remaja di bawah 19 tahun mengkonsumsi minuman beralkohol dan ke tempat hiburan malam

"‎Saya nanti (usul) ke Pak Gub agar keluarkan Pergub. Untuk larangan remaja di bawah 19 tahun mengkonsumsi minuman beralkohol dan ke tempat hiburan malam. ‎Nanti akan kami bicarakan, memungkinkan atau tidak," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta (11/10) malam.

Dengan aturan itu, Djarot berharap mampu menekan kerusakan generasi muda Jakarta akibat kerap ke tempat hiburan malam dan suka minum-minuman beralkohol.

Surat Penutupan Diskotek Mille's Keluar Hari Ini

Sementara itu, terkait Diskotek Mille's yang sudah kedapatan dua kali menjadi lokasi transaksi narkoba, Djarot mengaku setuju bila diskotek itu ditutup. Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, tempat hiburam malam yang kedapatan dua kali oleh petugas penegak hukum menjadi lokasi transaksi narkoba harus ditutup.

"‎Bukan hanya Mille's, semua yang kedapatan dua kali jadi tempat transaksi narkoba harus ditutup. Kita harus perang melawan narkoba terutama dari sisi transaksinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye731 personTiyo Surya Sakti
close