You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Ribu Bibit Ikan Nila di Sebar di Kolam Monas dan Masjid Istiqlal
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bibit Ikan Nila Ditebar di Kolam Monas dan Istiqlal

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menebar puluhan ribu bibit ikan nila di kolam Monumen Nasional (Monas) dan Masjid Istiqlal. Bibit ikan nila yang ditebar tersebut diperkirakan dapat dipanen pertengahan Januari 2017 mendatang.

Totalnya ada 30 ribu benih ikan yang kami tebar, 15 ribu di Monas dan 15 ribu di Masjid Istiqlal. Kami juga akan menebar bibit di Waduk Kebon Melati

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Padede mengatakan, selain di dua lokasi ini, pihaknya juga akan menebar bibit ikan nila di sejumlah kolam dan waduk di wilayahnya. Ikan yang ditebar ke depannya bisa diambil warga secara gratis dengan cara dipancing.

"Totalnya ada 30 ribu benih ikan yang kami tebar, 15 ribu di Monas dan 15 ribu di Masjid Istiqlal. Kami juga akan menebar bibit di Waduk Kebon Melati," katanya, Jumat (14/10).

15 Ribu Benih Ikan Nila Ditebar di Situ Lembang

Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Bayu Sarihastuti menjelaskan, bibit ikan nila dipilih karena jenis ikan ini mudah berkembang biak. Daging ikan tersebut juga lebih tebal dan bisa dipanen dalam waktu tiga bulan.

"Untuk pengawasan sendiri akan diserahkan ke pihak Monas dan Masjid Istiqlal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11238 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati