Narkoba Senilai Rp 18 Miliar Dimusnahkan
Puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat. Narkoba-narkoba itu merupakan hasil sitaan dari tiga kasus yang terungkap s
epanjang Agustus hingga Oktober 2016.Bila dikonversikan narkoba yang kami musnahkan senilai Rp 18 miliar. Para pelaku ancaman hukumannya minimal 20 tahun
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, sebanyak 12,4 kilogram sabu, 15 kilogram ganja dan 773 pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar serta diblender.
"Pemusnahan narkoba juga kami lakukan untuk menghindari penyalahgunaan saat proses penyidikan," ujarnya, Jumat (14/10).
DKI akan Terus Awasi Peredaran Narkoba di DiskotekDijelaskan Slamet semua barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga hasil pengungkapan, masing-masing ganja dari sindikat Aceh, sabu dari sindikat Malaysia dan ekstasi produksi dalam negeri. Selain barang bukti narkoba, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan pada tanggal 29 Agustus, 2 dan 24 Oktober 2016.
"Bila dikonversikan narkoba yang kami musnahkan senilai Rp 18 miliar. Para pelaku ancaman hukumannya minimal 20 tahun," tandasnya.