You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Retribusi Sanksi Derek di Jaktim Capai Rp 8,74 Miliar
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Retribusi Sanksi Derek di Jaktim Capai Rp 8,74 Miliar

Sejak Januari hingga Oktober 2016 ini, sebanyak 16.795 kendaraan yang parkir liar di wilayah Jakarta Timur, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans). Dari penindakan itu, terkumpul retribusi senilai Rp 8,74 miliar.

Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda Derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar

Kepala Seksi Operasi Sudinhubtrans Jakarta Timur, Boval Yuliansyah mengatakan, penderekan 16.795 kendaraan ini dilakukan sejak 2 Januari lalu. Seluruh kendaraan ini terjaring Operasi Lintas Jaya yang dilakukan terpadu bersama TNI/Polri.

“Operasi terpadu rutin digelar setiap hari. Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar,” ujarnya, Jumat (14/10).

Realisasi Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan Capai 71 Persen

Menurut Boval, pihaknya optimis target retribusi sebesar Rp 10 miliar akan tercapai. Karena itu, pihaknya terus melakukan Opersi Lintas Jaya, menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas. Selain untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat dari parkir liar, operasi ini juga untuk meningkatkan retribusi dari derek.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1522 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1511 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1319 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1228 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1155 personFolmer