You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Retribusi Sanksi Derek di Jaktim Capai Rp 8,74 Miliar
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Retribusi Sanksi Derek di Jaktim Capai Rp 8,74 Miliar

Sejak Januari hingga Oktober 2016 ini, sebanyak 16.795 kendaraan yang parkir liar di wilayah Jakarta Timur, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans). Dari penindakan itu, terkumpul retribusi senilai Rp 8,74 miliar.

Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda Derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar

Kepala Seksi Operasi Sudinhubtrans Jakarta Timur, Boval Yuliansyah mengatakan, penderekan 16.795 kendaraan ini dilakukan sejak 2 Januari lalu. Seluruh kendaraan ini terjaring Operasi Lintas Jaya yang dilakukan terpadu bersama TNI/Polri.

“Operasi terpadu rutin digelar setiap hari. Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar,” ujarnya, Jumat (14/10).

Realisasi Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan Capai 71 Persen

Menurut Boval, pihaknya optimis target retribusi sebesar Rp 10 miliar akan tercapai. Karena itu, pihaknya terus melakukan Opersi Lintas Jaya, menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas. Selain untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat dari parkir liar, operasi ini juga untuk meningkatkan retribusi dari derek.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3650 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye890 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye873 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye836 personNurito