Retribusi Sanksi Derek di Jaktim Capai Rp 8,74 Miliar
access_time Jumat, 14 Oktober 2016 22:32 WIB
remove_red_eye 4351
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Sejak Januari hingga Oktober 2016 ini, sebanyak 16.795 kendaraan yang parkir liar di wilayah Jakarta Timur, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans). Dari penindakan itu, terkumpul retribusi senilai Rp 8,74 miliar.
Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda Derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar
Kepala Seksi Operasi Sudinhubtrans Jakarta Timur, Boval Yuliansyah mengatakan, penderekan 16.795 kendaraan ini dilakukan sejak 2 Januari lalu. Seluruh kendaraan ini terjaring Operasi Lintas Jaya yang dilakukan terpadu bersama TNI/Polri.
“Operasi terpadu rutin digelar setiap hari. Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar,” ujarnya, Jumat (14/10).
Realisasi Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan Capai 71 PersenMenurut Boval, pihaknya optimis target retribusi sebesar Rp 10 miliar akan tercapai. Karena itu, pihaknya terus melakukan Opersi Lintas Jaya, menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas. Selain untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat dari parkir liar, operasi ini juga untuk meningkatkan retribusi dari derek.