You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Retribusi Sanksi Derek di Jaktim Capai Rp 8,74 Miliar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Retribusi Sanksi Derek di Jaktim Capai Rp 8,74 Miliar

Sejak Januari hingga Oktober 2016 ini, sebanyak 16.795 kendaraan yang parkir liar di wilayah Jakarta Timur, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans). Dari penindakan itu, terkumpul retribusi senilai Rp 8,74 miliar.

Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda Derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar

Kepala Seksi Operasi Sudinhubtrans Jakarta Timur, Boval Yuliansyah mengatakan, penderekan 16.795 kendaraan ini dilakukan sejak 2 Januari lalu. Seluruh kendaraan ini terjaring Operasi Lintas Jaya yang dilakukan terpadu bersama TNI/Polri.

“Operasi terpadu rutin digelar setiap hari. Kami menargetkan nilai retribusi sanksi denda derek kendaraan tahun ini Rp 10 miliar,” ujarnya, Jumat (14/10).

Realisasi Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan Capai 71 Persen

Menurut Boval, pihaknya optimis target retribusi sebesar Rp 10 miliar akan tercapai. Karena itu, pihaknya terus melakukan Opersi Lintas Jaya, menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas. Selain untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat dari parkir liar, operasi ini juga untuk meningkatkan retribusi dari derek.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1996 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1538 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1407 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye934 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye808 personFolmer